berita-publik

Soal Dugaan Nepotisme, Jokowi Hingga Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:11 WIB
Ilustrasi alat hakim. (Foto: Freepik/Racool_studio)

Arahpublik.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, hingga Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme, Senin (23/10/2023).

Seperti dilansir akun Instagram @kabar_banten, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan adanya dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Calon Preside (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Koordinator pelapor, Erick S Paat mengatakan, putusan sidang terkait batas usia Capres-Cawapres sebagai dugaan utama adanya kolusi dan nepotisme.

Beberapa yang dilaporkan ke KPK yaitu Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Baca Juga: AHY Unggah Gaungkan Sektor Pertanian, Netizen: Kalo Jadi Mentan, Turunkan Harga Beras

Erick juga sempat menyinggung perihal posisi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Artinya, Ketua MK itu merupakan paman dari Gibran dan Kaesang.
Lebih lanjut, Erick menilai ada indikasi kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.

Bahkan, ia memaparkan, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, Ketua Majelis Hakim tidak dibenarkan sekaligus menjabat sebagai ketua MK.

Baca Juga: Disebut Mahkamah Keluarga, Ketua MK Kutip Kisah Nabi Muhammad Dikaitkan dengan Dirinya

"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi," kata Erick S Paat.

"Nah, kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," lanjutnya.

Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ikut disebut lantaran keduanya merupakan tokoh yang terlibat dalam politik.

Baca Juga: Terima Laporan Dugaan Kode Etik, MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Erick menjelaskan, laporan tersebut sudah diterima oleh KPK. Saat ini, pihaknya masih menanti tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini