Arahpublik.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat buka suara terkait putusan MK terkait syarat Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Bahkan, dengan tegas, ia mengaku terjadi prahara di internal MK.
Hal itu merupakan buntut dari putusan syarat Capres-Cawapres yang terus menjadi polemik.
“Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata hakim Arief di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Rabu (25/102023).
Baca Juga: Asiana Cup 2023 Cari Pemain Bintang Masa Depan, Erick: Saya Apresiasi Peran Asiana
Selain membocorkan telah terjadi prahara di MK, Arief juga menyebut Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Pertanyaan apakah Indonesia sekarang baik-baik saja atau tidak, saya mengatakan, di berbagai sektor bidang kehidupan Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Hakim Arief mewanti-wanti peserta yang hadir dalam forum tersebut agar berhati-hati.
Ia menjelaskan, sistem bernegara saat ini cenderung melenceng dari Pembukaan UUD 1945.
"Oleh karena itu bapak ibu sekalian harus hati-hati betul. Sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar '45," katanya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Mentawai: Potensi Wisata Bisa Dikembangkan Lebih Baik
Menurutnya, situasi yang saat ini terjadi di Indonesia belum pernah ada di era-era sebelumnya. Saat ini, kekuasaan terpusat di tangan-tangan tertentu.
"Bayangkan bapak ibu sekalian di era Soeharto, era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu," ucap Arief.
Ia mengaskan, k ini muncul kekuatan yang menguasai trias politica dalam negara demokrasi, dari eksektutif hingga yudikatif dikuasai perorangan.
"Coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang judikatif," tutur Arief.