Arahpublik.com – Peneliti PolMark Research Centre, Eep Saefulloh Fatah mengatakan, terdapat partai pengendali yang kuat. Bahkan, arah kebijakan partai tersebut dapat mempengaruhi kebijakan parlemen Indonesia.
Hal itu ia paparkan dalam program podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Kamis (26/10/2023).
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan empat faktor yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan di tengah kondisi demokrasi Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Pengamat politik itu menyatakan, kondisi demokrasi di Indonesia ibarat sebuah kapal yang akan karam.
Karena itu, sudah seharusnya rakyat Indonesia bersama-sama berupaya mencegah agar kapal tersebut tidak tenggelam.
Apalagi, ada partai politik yang mendominasi hingga mampu memengaruhi arah kebijakan di pemerintahan, termasuk parlemen.
"Tidak ada fenomena (seperti saat ini). Ada satu partai pengendali, yang begitu kuatnya daya kendalinya, sampai pada akhirnya apapun yang menjadi arah kebijakannya, akan menjadi arah kebijakan parlemen," kata Eep.
Baca Juga: Temuan Polisi Soal Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus: Tidak Pernah Ada Uji Kelayakan
Ia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas umur Capres-Cawapres merupakan bumerang yang bisa membuat peluang pemakzulan pejabat tinggi negara atau impeachment pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
4 Faktor yang Bisa Memakzulkan Jokowi
Faktor pertama, berkaitan dengan skandal Presiden Jokowi.
Eep mencontohkan, jika terdapat polemik yang berkaitan langsung dengan presiden, maka dapat menjadi landasan pemakzulan tersebut.
"Kalau disebut skandal, ada yang namanya skandal pokok dan skandal penyertanya. Kalau skandal penyertanya sudah banyak sekali itu, sekarang ini ada skandal pokoknya itu ketika presiden menggunakan kekuasaannya, sampai kemudian bisa menciptakan suasana yang sekarang, yang ditandai oleh nepotisme yang sangat akut," tuturnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan polemik di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang ditetapkan dalam putusan MK.