Arahpublik.com – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Masinton Pasaribu mengajukan interupsi saat rapat Paripurna DPR RI.
Dalam interupsinya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengusulkan adanya hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya bermasalah tersebut.
Apalagi, sejumlah akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara juga kontra dengan putusan MK tersebut.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” ujar Masinton saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Namun, putusan MK kali ini justru melahirkan tragedi dalam sejarah konstitusi bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," ucapnya.
Dia pun dengan gamblang menyebut putusan MK itu sebagai tirani.
"Keputusan MK itu adalah tirani konstitusi," tegas Masinton.
Baca Juga: Sindir Keras MK, Politikus PDIP Masinton Pasaribu: Tirani Konstitusi
Masinton Enggan Sebut Nama Gibran
Masinton menegaskan, usulan kali ini tidak berhubungan dengan pasangan Capres-Cawapres manapun.
Dia mengaku tidak berdiri di atas kepentingan partai politik, melainkan sebagai bangsa yang berupaya menjaga mandat konstitusi.
Meski mengkritik putusan MK yang mengarah pada Gibran, Masinton tidak menyebut nama putra sang presiden.