Tuturpedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan gugatan terkait penerimaan pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023), gugatan pada KPU itu dilakukan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono.
Brian mengatakan, KPU diduga telah melakukan tindakan bertentangan dan melanggar hukum lantaran ketua KPU tidak mengadakan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran tersebut dilakukan sebelum mengubah Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Capres dan Cawapres sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Hampir Kena Modus Penipuan, Begini Tindakan Calon Korban Hindari Jebakan Penipu
Menurut Brian, KPU diduga telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, ketua KPU tidak mengadakan rapat konsultasi dengan DPR sebelum mengubah PKPU mengenai batas usia Capres dan Cawapres, sesuai dengan keputusan MK.
"Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran," kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro.
Ia menilai KPU melanggar PKPU pasal 13 ayat 1 huruf i terkait syarat usia Capres dan Cawapres.
"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," ujarnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Terbaru: Datangi Rumah Korban, Pelaku Beri Amplop Berisi Cek Palsu
Anang menilai, perbuatan KPU tersebut termasuk tindakan pelanggaran dan melawan hukum.
Perbuatan KPU tersebut dinilai merugikan warga negara Indonesia. Atas dasar tersebut, pihaknya meminta KPU dihukum, salah satunya dengan membayar kerugian materil sebesar Rp70.5 triliun.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun," ucap Anang.
Anang menyebutkan, selain KPU yang dilibatkan dalam dukungan, ada juga Bawaslu turut tergugat 1, Prabowo Subianto tergugat 2, dan Gibran Rakabuming Raka tergugat 3.