“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD alias SN akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo 53 Jo 64 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 7 (tujuh) tahun,” tutur Iptu Irsanuddin.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa 11 Kartu ATM Bank Mandiri, 7 Kartu ATM BNI, 3 Kartu ATM Bank BRI, 3 Kartu ATM Bank BCA, 2 Kartu ATM BSI, 2 Kartu ATM Bank Nagari, 2 batang Korek Api Kayu, 1 batang potongan mata gergaji besi warna hijau, 1 batang potongan mata gergaji besi warna orange, dan 1 helai kemeja lengan pendek motif kotak–kotak merk Zara Man.***
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Minta Kasatwil Waspadai Ancaman Terorisme di Pemilu 2024