Arahpublik.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menanggapi temuan soal persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani menyatakan, temuan soal persyaratan dan gugatan tersebut dianggap memuat konflik kepentingan.
Hal ini disampaikan Julius sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK.
Baca Juga: Putri Delina Sempat Rahasiakan Pada Keluarga Soal Ikut Serta Dalam Film Wakaf
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali. Maka, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ucap Julius Ibrani dikutip dari YouTube MK, Kamis (2/11/2023).
Padahal, MK selama ini dianggap sebagai pionir dan teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif.
Karena itu, temuan dokumen perbaikan permohonan yang tidak ditandatangani itu menjadi suatu kejanggalan.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ujarnya.
Baca Juga: Pembobol ATM Ganjal Lidi Korek Api Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Kejanggalan Putusan MK
Dalam putusan MK nomor 90, terdapat banyak kejanggalan. Pertama, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Melalui putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.