berita-publik

Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum

Kamis, 2 November 2023 | 17:33 WIB
Ketua PBHI, Julius Ibrani (Foto: Tangkap layar YouTube MK)

Putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 problematik karena diduga mengandung satu cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.

Sebab, dalam permusyawaratan hakim yang diketuai Anwar Usman, disebutkan ada 5 hakim mengabulkan dan 4 disenting opinion. Terjadi perbedaan dari 5 hakim yang setuju mengabulkan.

3 hakim di antaranya sepakat menerima petitum/tuntutan pemohon. Namun 2 hakim hanya setuju dengan frase usia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur.

Dalam argumen yang dirumuskan, di dalam concurring opinion bukanlah concurring, tetapi itu dissenting opinion.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Minta Kasatwil Waspadai Ancaman Terorisme di Pemilu 2024

Sehingga komposisinya, 6 disenting opinion dan hanya 3 hakim yang mengabulkan. Namun, pada kenyataannya, putusan MK menyebut 5 hakim setuju dan 4 disenting opinion.

Padahal, pendapat Hakim Enny dan Daniel Foekh tidak setuju fase untuk seluruh kepala daerah.

Enny membatasi hanya sepanjang yang bersangkutan gubernur dan mesti diatur lebih lanjut oleh pembentuk Undang-udang.

Sedangkan, hakim Foekh mengatakan setuju hanya fase gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut dari pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Polisi: Rumah Singgah Firli Bahuri di Kartanegara Disewakan oleh Alex Tirta

Sementara itu, Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.***

Baca Juga: Palang Merah Indonesia dan Kemenlu RI Kirim Bantuan Rp2,9 Miliar untuk Warga Gaza

Halaman:

Tags

Terkini