Menurutnya, kepercayaan rakyat kepada MK menjadi terpecah lantaran putusan tersebut.
“Kita tahu bahwa proses Mahkamah Konstitusi itu juga tidak fair kok. Dalam banyak kesempatan gua selalu bilang, lu ubah saja undang-undang buat rakyat, buat orang miskin jadi sejahtera, untuk membuat perempuan dan laki-laki punya hak yang sama, buruh dilindungi, tapi jangan dong lu ubah undang-undang hanya untuk keluarga, tolong lah,” katanya.
Adian mengatakan, putusan MK soal usia Capres-Cawapres di bawah usia 40 tahun itu hanya untuk Gibran, bukan untuk anak-anak muda.
Baca Juga: Fokus Pemenangan Prabowo-Gibran, Prima Siapkan Strategi Hadapi Berita Hoaks
Bahkan, ia meragukan Jokowi yang memberikan keistimewaan kepada putranya agar mencalonkan diri sebagai kontestan di Pilpres 2024 sebagai pendamping Prabowo.
“Dulu bukankah kita selalu bilang kenapa saya pilih Jokowi? Karena dia bukan anak siapa-siapa, karena dia bukan anak jenderal, bukan anak menteri, bukan anak siapa-siapa gitu lho. Dan bisa nggak kemudian dia berlaku sama, tanpa memberi keistimewaan untuk anaknya? Dalam kapasitasnya sebagai presiden, dengan punya paman yang di Mahkamah Konstitusi,” tutur Adian.
Dengan demikian, putusan MK dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka sebagai anak Presiden Jokowi.***
Baca Juga: Temuan PBHI, Gugatan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani Pemohon dan Kuasa Hukum