Arahpublik.com – Majelis Hukum HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK dalam perkara 90//PUU-XXI/2023.
Terkait hal ini, Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap pasca putusan sidang MKMK tersebut.
Dalam pernyataan tersebut, PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua Hakim MK.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) telah menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.
Baca Juga: Pemprov Jateng dan KONI Tempa Ribuan Atlet Guna Mendongkrak Prestasi PON 2024
MKMK telah memutuskan empat permohonan perkara yaitu perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara nomor MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), dan perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat).
Dalam rilis yang diterima arahpublik.com, Selasa (7/11/2023), berikut ini pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terhadap putusan MKMK.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres di Pilpres 2024
1. Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
2. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari rapat permusyawaratan hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
3. Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
4. Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan pascakeputusan MKMK.
Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua MK, Gibran Aman
5. Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.