Arahpublik.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merasa difitnah dan menjadi objek politisasi.
Hal itu menanggapi pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK usai dirinya membuat putusan terkain batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan, fitnah yang ditujukan padanya sangat keji.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Usai Diberhentikan MKMK, Anwar Usman Merasa Difitnah dan Jadi Objek Politisasi
Bahkan, Anwar Usman menganggap terdapat upaya politisasi terhadap dirinya.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai obyek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar Usman juga merasa dirinya difitnah terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia tidak akan mau mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan tertentu.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Perjuangan Palestina, Prabowo Terima 22 Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa di Unhan RI
"Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masyaallah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT. Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga hal itulah yang harus diluruskan," ujar Anwar.
Anwar bahkan menjelaskan jika fitnah yang dilayangkan pada dirinya tidaklah berdasarkan pada hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan bahwa dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi.