Anwar juga menyayangkan peradilan etik yang sempat dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Tanpa Cristiano Ronaldo, Al Nassr Unggul 3-2 Atas Al Duhail, Talisca Cetak Hattrick
Menurutnya, peradilan etik tersebut tidak sejalan dengan pembentukan MKMK itu sendiri.
Seperti diketahui, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sempat menyindir, MK kepanjangan dari Mahkamah Keluarga.
Sindiran terhadap Anwar Usman muncul saat MK memberikan putusan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Banyak yang menduga, putusan tersebut dibuat lantaran Anwar merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dinilai meloloskan Gibran maenjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.***
Baca Juga: Borobudur Marathon Digelar Pada 19 November 2023, Ribuan Pelari Luar dan Dalam Negeri Ikut Meriahkan