Arahpublik.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Megawati menganggap putusan itu merupakan upaya kecurangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Hakim MK melakukan pelanggaran etik terkait putusan syarat batas usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Soroti Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Megawati: Jangan Biarkan Kecurangan Terjadi
Hal itu ia ungkapkan dalam video siaran langsung yang ditayangkan YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi," katanya.
Manipulasi hukum itu terjadi, menurut Megawati, akibat mengabaikan kebenaran nurani.
"Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan KTT Arab-Islam, Pemimpin Negara Islam Tolak Pembenaran Israel Terhadap Palestina
Putri dari Presiden RI pertama itu menegaskan, hukum harus menjadi alat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Jika hukum diwujudkan dengan cita-cita tersebut, kemakmuran bagi bangsa Indonesia dapat terwujud.
"Dengan keadilan inilah, kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan," tutur Megawati.
Baca Juga: Israel Serang Rumah Sakit di Gaza, Jurnalis: Pasien dan Ribuan Warga Terjebak di Halaman Rumah Sakit