Ia pun menyinggung saat dirinya menjabat sebagai Presiden RI kelima.
"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden RI saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam pasal 7b, pada 24 ayat 2, dan pasal 24 c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," ucap Megawati.
Megawati pun mencium aroma kecurangan dalam kontestasi demokrasi yang akan datang.
"Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi," katanya.
Baca Juga: Soroti Putusan MK, Ganjar Mengaku Gelisah Dengan Kondisi Demokrasi dan Keadilan yang Dihancurkan
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Sedangkan Ketua MK, Anwar Usman, merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman Gibran.***
Baca Juga: Resmikan Kantor FIFA, Jokowi: Bukti Indonesia Miliki Potensi Besar Dalam Memajukan Persepakbolaan