Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang maju di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan itu diumumkan saat rapat pleno tertutup yang disiarkan melalui YouTube KPU RI, Senin (13/11/2023).
KPU menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres yang melenggang ke Pilpres 2024. Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Yang pertama, Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, H Anies Rasyid Baswedan PHD dan DR Honoris Kausa Muhaimin Iskandar didaftarkan pada tanggal 19 Oktober 2023 pada pukul 09.36 WIB," kata anggota KPU, Idham Holik.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Peringkat Ke-3 Grup A, Ada Peluang Lolos ke Babak 16 Besar
"Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi DPR RI atau 29,04%," sambungnya.
Idham Holik melanjutkan, pasangan kedua, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Yang kedua, bapak H Ganjar Pranowo S.H, Mip, dan Prof Dr H M Mahfud MD telah didaftarkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB," ujarnya.
"Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%," lanjutnya.
Sedangkan pasangan ketiga, lanjut Idham Holik, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Yang ketiga, bapak H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didaftarkan hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB," tuturnya.
"Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%," tegasnya.