berita-publik

Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Maju di Pilpres 2024

Selasa, 14 November 2023 | 16:19 WIB
Capres Ganjar, Prabowo, dan Anies. (Foto: Ilustrator arahpublik.com/Rizal)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ketiga Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendaftar ke KPU dinyatakan sah maju di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Senin (13/11/2023).

KPU menetapkan tiga pasangan Capres dan Cawapres yang melenggang ke Pilpres 2024. Pertama, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Yang pertama, Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, H Anies Rasyid Baswedan PHD dan DR Honoris Kausa Muhaimin Iskandar didaftarkan pada tanggal 19 Oktober 2023 pada pukul 09.36 WIB. Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi DPR RI atau 29,04%," kata anggota KPU, Idham Holik saat rapat pleno tertutup yang disiarkan melalui YouTube KPU RI.

Baca Juga: KPU: Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran Penuhi Syarat untuk Pilpres 2024

Idham Holik melanjutkan, pasangan kedua, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang kedua, bapak H Ganjar Pranowo S.H, Mip, dan Prof Dr H M Mahfud MD telah didaftarkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, Partai Hati Nurani Rakyat dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%," ucapnya.

Sedangkan pasangan ketiga, lanjut Idham Holik, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Yang ketiga, bapak H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didaftarkan hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB. Diusulkan oleh Gabungan Partai Politik, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%," tuturnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Peringkat Ke-3 Grup A, Ada Peluang Lolos ke Babak 16 Besar

Idham Holik menyatakan, ketiga Bakal Capres dan Cawapres tersebut telah memenuhi syarat sebagai kontestan pada Pilpres 2024.

“Dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, ketiga paslon capres dan cawapres sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto setelah melakukan pendaftaran di KPU. Idham Holik kembali menyatakan bahwa ketiganya dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Oknum Aparat Intimidasi Ketua BEM UI Usai Putusan MK, Keluarga Hingga Guru Ditanyai Informasi Terkait Melki

Penetapan ketiga paslon Capres-Cawapres tersebut dilihat dari ketentuan yang tertera di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:

Tags

Terkini