Arahpublik.com - Calon Wakil Presiden Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bawaslu lantaran menyampaikan pantun berisi ajakan untuk memilih mereka di Pilpres pada pengundian nomor urut pada 14 November 2023 lalu.
Kedua Cawapres tersebut mendapatkan laporan lantaran menyampaikan pantun saat pengundian nomor urut
Dikutip dari berbagai sumber, laporan tersebut diajukan oleh pihak perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani.
Seharusnya, tegas Maydika, Cawapres tersebut tidak boleh memberi pernyataan yang mengajak untuk mencoblos pihak terkait.
Baca Juga: Kukrit SW Ditunjuk Jadi Ketua TKD Jateng Prabowo-Gibran, Sejumlah Tokoh Gabung
Alasannya, saat ini belum masuk ke dalam masa kampanye. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru membuka masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan," kata Maydika.
Ia juga melampirkan bukti berupa pemberitaan dan siaran dari Channel YouTube KPU saat Mahfud menyampaikan pantun tersebut.
"Link TV dari channel youtube nya KPU, terus berita online yang kami sampaikan, ada beberapa bukti kami sampaikan," tutur Maydika.
Baca Juga: Desakan Jokowi ke Pemimpin APEC Terkait Gaza: Segerakan Gencatan Senjata, Bantuan Harus Bisa Masuk
Selain Mahfud MD, Cawapres Muhaimin Iskandar juga turut dilaporkan ke pihak Bawaslu terkait kasus yang sama oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Perwakilan dari APD Rahmansyah mengatakan, seharusnya sosok yang akrab disapa Cak Imin itu tidak menyampaikan pernyataan ajakan tersebut lantaran melanggar aturan kampanye.
Rahmansyah berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat bisa lebih produktif dan mengerti akan proses dalam peserta demokrasi.