berita-publik

Ketua Koni Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp163 Juta

Selasa, 21 November 2023 | 20:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik/jcomp)

Arahpublik.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2021-2022 Kabupaten Kepahiang.

Pria berinisial AT itu ditahan oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Kepahiang pada Senin (20/11/2023).

Sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan ini bergulir di meja Korps Adhyaksa. AT diduga merugikan negara sebesar Rp163.479.279,28.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Sampaikan Sejumlah Desakan ke Joe Biden Terkait Konflik di Gaza

Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ikka Mauludhina melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra membenarkan penahanan terhadap ketua KONI Kepahiang masa bakti 2020-2024 itu.

“Penetapan AT sebagai tersangka ini, setalah ditemukan fakta-fakta adanya SPPD fiktif, belanja fiktif dan mark-up kegiatan,” ujar Dwi Nanda didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, jelasnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,28.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tahap Dua Masuk ke Gaza, Pemerintah RI Kerja Sama Dengan UNRWA dan ERC

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejari Kepahiang melakukan penahanan tersangka AT selama 20 hari ke depan.

Ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.

“Dugaan ada kegiatan fiktif seperti, SPPD yang sebenarnya tidak ada keberangkatan,” tuturnya.

Baca Juga: Pantun Ajakan Nyoblos Saat Pengundian Nomor Urut Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

Dwi Nanda tak menampik nantinya bakal ada tersangka baru.

“Sementara ini baru satu tersangka, tapi ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini