Berdasarkan keterangannnya, uang tersebut digunakan tersangka untuk menutupi utang KONI pada tahun sebelumnya. Sedangkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Untuk total kerugian negera mencapai Rp163.479.279,28,” kata Dwi Nanda.***
Baca Juga: Pantun Ajakan Nyoblos Saat Pengundian Nomor Urut Mahfud dan Cak Imin Dilaporkan ke BawasluK