Arahpublik.com - Penipuan segitiga dalam transaksi jual beli mobil bekas menjadi ancaman yang semakin marak di Indonesia belakangan ini.
Tak tangung-tanggung, korban bisa mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah lantaran aksi tersebut.
Bahkan, dalam modus penipuan ini, pembeli dan penjual sama-sama menjadi korban.
Modu Penipuan Segitiga
Dalam skenario penipuan ini, para pelaku kejahatan berperan sebagai perantara, menargetkan tidak hanya pembeli mobil, tetapi juga penjualnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil Bekas, Simak Ciri dan Cara Mengatasinya
Umumnya, pelaku penipuan ini beroperasi dari jarak jauh dengan menggunakan media internet atau pesan singkat.
Mereka cenderung menghindari pertemuan langsung dengan calon korban.
Dalam perannya sebagai penjual mobil, penipu akan mengeklaim memiliki mobil yang dijual dan menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Mereka juga akan mendorong korban untuk segera melakukan pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan mobil bekas dengan harga yang terlalu menggiurkan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Kesiapan Jawa Tengah Hadapi Pemilu 2024 Sudah Matang
Akan tetapi, pemilik mobil yang sebenarnya sering kali tidak menyadari bahwa mobil mereka sudah diiklankan dengan harga sangat rendah oleh penipu.
Mobil yang menjadi target penipuan biasanya telah diiklankan secara online,. Hal ini memudahkan penipu untuk mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Setelah transaksi dilakukan dan uang ditransfer ke rekening penipu, kemudian pembeli menyadari bahwa mereka telah menjadi korban saat bertemu dengan pemilik mobil asli.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kabupaten Kepanghiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cara Mengatasi Modus Penipuan Segitiga
Karena itu, langkah-langkah berikut ini dapat membantu korban agar menghindari penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas.