Arahpublik.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bakal melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait Ketua KPK RI telah ditemukan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu 2020 sampai tahun 2023,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sahkan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi, Saksi Diperiksa
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tim penyidik gabungan telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memeriksa Firli Bahuri yang kini sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia belum memberitahukan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan ini.
“Tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kritik Pembangunan IKN, Ridho Rahmadi: Sejumlah Bangunan Hanya 30 Persen
Selanjutnya, akan dilakukan tahap memeriksa para saksi, termasuk Firli Bahuri.
Sebelumnya, Ade Safri menginformasikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli, di antaranya 4 orang ahli hukum pidana, ahli hukum acara, pakar mikroekspresi, dan ahli digital forensik.
“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tiga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya,” ucapnya.
Baca Juga: Perbedaan Definisi Politik Identitas dan Politisasi Identitas Versi Internal Bawaslu
Setelah menyelesaikan berkas perkara, kemudian dilakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Yang keempat, melakukan pemberkasan perkara dan yang kelima melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” terangnya.