Baca Juga: Polri Komitmen Jaga Netralitas Pemilu 2024, Irjen Sandi: Awasi Anggota yang Melenceng dari Aturan
Firli Bahuri Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tutur Alexander Marwata saat konferensi pers yang tayang di YouTube KPK RI, Kamis (23/11/2023).***
Baca Juga: Kadiv Humas Polri: Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024 Adalah Harga Mati