Arahpublik.com - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputuan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dari jabatannya.
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (25/11/2023), Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Surat tersebut pun sudah diterima oleh pihak Kemensetneg RI.
“Kami telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, M. Ari Dwipayana.
Baca Juga: Budi Arie: Saya Ajak Rekan-rekan Humas Pemerintah Kampanyekan Pemilu Damai 2024
Ia mengatakan, surat tersebut sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi.
“Telah disiapkan, dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” tuturnya.
Ari Dwipayana juga menjelaskan mekanisme terkait pemberhentian sementara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Ketetapan pemberhentian sementara ini tertuang melalui Keputuan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Rancang Pedoman Etika AI, Wamenkominfo: AI Harus Trasnparan, Inklusif, dan Non-Diskriminatif
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," ujarnya.
Namun sebelum menerbitkan Keppres, pihak Kemensetneg menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Surat tersebut nantinya akan disampaikan pada Presiden guna untuk ditindaklanjuti. Kemudian aturan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, dan akan dikeluarkan dalam bentuk Keppres.
Sementara itu, Jokowi sendiri dikabarkan akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, pada malam ini.
Baca Juga: Bukti Dugaan Tipikor Firli Bahuri Ditemukan, Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Pemeriksaan Kembali