Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan menjelang dimulainya tahapan kampanye pada Selalsa (28/11/2023) besok.
Jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu, Puadi, dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta.
"Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Gandeng RIM dan Projo, Bala Muda 08 Ajak Milenial dan Gen Z Dukung Prabowo Gibran
Dia menjelaskan, Bawaslu daerah harus memastikan seluruh peserta Pemilu dan Pemilu Presiden (Pilpres) mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada Komissi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan tingkatannya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu mengungkapkan, pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023.
Seluruh pengawas Pemilu juga harus memastikan peserta pemilu memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Tolong (para pengawas pemilu) diperhatikan untuk menyampaikan ke KPU sesuai tingkatannya, RKDK dengan LADK harus dipastikan," kata Puadi.
Baca Juga: Al Nassr Selisih 1 Poin dari Al Hilal Usai Libas Al Okhdood 3-0, Ronaldo Cetak Brace
Selain itu, ia juga meminta para pengawas Pemilu agar bisa memastikan peserta Pemilu mendapat akun resmi terkait kampanye di media sosial (medsos).
"Agar diperhatikan, memastikan seluruh peserta pemilu memiliki akun resmi media sosial tekait kampanye di medsos," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menambahkan, segala ucapan dan tindak tanduk pengawas Pemilu harus selalu netral serta berintegritas.
Dia meminta untuk tidak menunjukkan preferensi politik masing-masing di ranah umum.