Arahpublik.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto menandatangani Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelengaraan Pemilu 2024.
Dengan demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI berkomitmen menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 segera memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Penandatanganan itu dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI-Polri, dan Kejaksaan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Bertanya Kasus Wadas ke Ganjar, Mahasiswa UMJ Ini Mengaku Dapat Intimidasi
Pada kesempatan itu, Kapolri dan Panglima TNI bersama-sama menandatangani prasasti dengan disaksikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Sentra Gakkumdu.
Berikut ini isi Deklarasi Komitmen Netralitas TNI-Polri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Daerah Diminta Pastikan Peserta Pemilu Patuhi Aturan, Tim Pengawasan Kampanye Dibentuk
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas.
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.