Arahpublik.com - Kepolsian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 7 oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjad di Bitung, Sulut.
Diketahui, bentrokan antara kelompok Ormas Adat dan peserta aksi belas Palestina terjadi di Bitung, Sulut pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Usai peristiwa bentrokan tersebut, sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto mengutarakan, saat ini, kondisi Kota Bitung sudah dalam kondisi aman dan terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga: 7 Oknum Penganiaya Dalam Bentrokan di Bitung Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setyo menuturkan, pihak kepolisian bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas setempat untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan," katanya.
Pada pelaksanaannya, Polda Sulut melakukan patroli di jalan dan tempat yang memerlukan pengamanan.
"Utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” tutur Setyo.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menyatakan, dari tujuh tersangka tersebut, lima di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.
“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” katanya.
Gani menjelaskan, dua tersangka lainnya diamankan di daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.