"Itu sejak awal memang sudah tahu tidak diperjuangkan dengan undang-undang, tapi tetap dijanjikan demi meraup suara," ucap Mahfuz.
Baca Juga: Ketua Sementara KPK Minta Awak Media dan Sejumlah Pihak Dukung Upaya Pemulihan Citra Baik KPK
Menurutnya, masalah SIM dan STNK itu tidak bisa ditetapkan dengan undang-undang. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor. Karena itu, aturan SIM seumur hidup dan bebas STNK itu ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Faktanya, hal itu tidak terbukti. Ungkapan itu hanya sekedar janji-janji PKS untuk meraup suara di Pemilu saja.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Belum Mulai Kampanye, Nusron: Beliau Mementingkan Tugas Negara
Seperti diketahui, Sohibul Iman sempat menyindir pihak yang menggunakan gimik gemoy dan santuy untuk meraup suara pada pemilu 2024.
Gimik gemoy yang merujuk pada kata gemas itu kerap disuarakan oleh pendukung Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Sementara, kata santuy, yang berarti santai, merupakan narasi politik yang digaungkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***
Baca Juga: Persepolis Diuntungkan Lawan Al Nassr: Ronaldo Tolak Penalti Gratis, Ali Lajami Kartu Merah