Arahpublik.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memuji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Bahkan, mantan Ketua MK Anwar Usman disebut menjadi korban kambing hitam terkait putusan soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Hari ini, TKN Prabowo-Gibran mengapresiasi terhadap Putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat," kata Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco di media center TKN, Kamis (30/11/2023).
"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023,” lanjutnya.
Baca Juga: Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Idap Komplikasi Kanker
Dengan demikian, Sufmi Dasco berharap tidak ada lagi pihak yang beranggapan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming dilakukan dengan cara yang tak sesuai etika dan hukum.
“Faktanya dalam persidangan ini, 8 hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” lanjutnya.
Justru, menurut Sufmi Dasco, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), mewakili generasi muda dan meningkatkan semangat anak muda.
“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu, dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Umumkan UMK 2024, Berikut Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Di sisi lain, TKN Prabowo-Gibran mengutarakan, sebaiknya, peserta Pemilu mulai mengedepankan program masing-masing untuk dinilai oleh rakyat.
“Menurut kami, para peserta pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan, visi, misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat, jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” tutur Sufmi.
Sebelumnya, pemohon bernama Brahma Aryana, selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, mengajukan permohonan mengenai pengujian ulang terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas usia Capres-Cawapres.
Baca Juga: Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, KPU RI Gandeng BSSN dan Polri
Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman turut menyampaikan, putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan soal intervensi Anwar Usman.