berita-publik

Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141

Jumat, 1 Desember 2023 | 15:02 WIB
Anwar Usman. (Foto: Website mkri.id)

“Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.

“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambungnya.

Baca Juga: PKS Kritik Gimik Gemoy, Sekjen Gelora Ungkit Janji SIM Seumur Hidup dan Bebas STNK

Habiburokhman menegaskan, dalam Putusan MK tersebut, pendapat MK terhadap dalil pemohon yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar dan konflik kepentingan, tidak dapat dibenarkan.

Ia menilai Anwar Usman menjadi korban kambing hitam dari orang-orang yang sengaja mencari kesalahan.

“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” ucapnya.

Setelah dicermati, tidak ada yang namanya intervensi dan ia menilai putusan pelanggaran berat terhadap Anwar Usman tidak tepat.***

Baca Juga: Ketua Sementara KPK Minta Awak Media dan Sejumlah Pihak Dukung Upaya Pemulihan Citra Baik KPK

Halaman:

Tags

Terkini