Arahpublik.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memuji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, eks Ketua MK, Anwar Usman menjadi korban kambing hitam terkait putusan soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Sebut Anwar Usman Jadi Korban Kambing Hitam, TKN Prabowo-Gibran Puji Putusan MK No 141
Setelah dicermati, Habiburokhman tidak menemukan adanya intervensi. Ia pun menilai putusan pelanggaran berat terhadap Anwar Usman tidak tepat.
“Di mana putusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia pun meminta agar para peserta Pemilu 2024 saling mengedepankan adu gagasan, program, dan visi misi saja.
“Sehingga sudahlah kita jangan lagi praktikkan politik fitnah, politik framing hitam," ucapnya.
Baca Juga: Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Idap Komplikasi Kanker
Habiburokhman juga menyampaikan, putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan soal intervensi Anwar Usman.
“Saya berulang kali menegaskan bahwa dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Saudara Anwar Usman,” tuturnya.
“Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” sambungnya.
Habiburokhman menegaskan, dalam Putusan MK tersebut, pendapat MK terhadap dalil pemohon yang berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90 yang mengandung intervensi dari luar dan konflik kepentingan, tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Umumkan UMK 2024, Berikut Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Sebelumnya, pemohon bernama Brahma Aryana, selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, mengajukan permohonan mengenai pengujian ulang terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas usia Capres-Cawapres.