berita-publik

KPU Umumkan Jadwal Debat Capres dan Cawapres, Kandidat Pilpres Tidak Boleh Diwakili

Jumat, 1 Desember 2023 | 23:09 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming raka akan memegang nomor urut kedua.

Baca Juga: Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Idap Komplikasi Kanker

Terakhir, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan memegang nomor urut ketiga.

Jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sendiri meliputi sebagai berikut.

Jadwal Debat Capres-Cawapres

  1. Debat I digelar pada tanggal 12 Desember 2023
  2. Debat II digelar pada tanggal 22 desember 2023
  3. Debat III digelar pada tanggal 7 Januari 2024
  4. Debat IV digelar pada tanggal 21 Januari 2024
  5. Debat V digelar pada tanggal 4 Februari 2024

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Umumkan UMK 2024, Berikut Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Diketahui, Capres dan Cawapres tidak diperkenankan untuk diwakili kehadirannya oleh orang lain dalam gelaran debat.

Jika berhalangan hadir, maka pasangan Capres-Cawapres harus membuktikannya dengan keterangan dari pihak terkait dan disampaikan pada KPU maksimal 3 hari sebelum debat kandidat dimulai.***

Baca Juga: DPRD Jateng Setujui APBD Pemprov Jateng Sebanyak Rp28,5 Triliun, Pemprov Jateng Sampaikan Terima Kasih

Halaman:

Tags

Terkini