Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan adanya perubahan format dalam debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Seperti diketahui, KPU merencanakan debat pertama kandidat Capres dan Cawapres akan diselenggarakan pada 12 Desember 2023 mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, baru-baru ini, KPU mengubah format debat Capres dan Cawapres 2024 dengan menghapus sesi debat khusus Cawapres.
Perubahan tersebut sangat berbeda dengan Pilpres 2019 lalu. Dalam jadwal lima kali debat Capres-Cawapres tersebut meliputi format dua kali debat khusus Capres, satu kali debat khusus Cawapres, dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.
Baca Juga: Hadir di CIFP 2023, Anies Sebut Bakal Kunjungi Beberapa Negara: Ketiga Palestina
Sedangkan pada Pilpres 2024, ada tiga kali debat Capres dan dua kali dihadiri Capres-Cawapres.
Format debat tersebut diketahui tertulis dalam UU Pemilu.
Dengan demikian lima kali debat Pilpres 2024 yang akan digelar nantinya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam debat tersebut sebenarnya sudah memiliki porsi masing-masing bagi Capres maupun Cawapres untuk beradu argumen dan gagasan.
Dalam lima kali putaran debat yang digelar tersebut, terdiri atas tiga kali debat antar Capres dan dua kali antar Cawapres.
Baca Juga: Al Hilal Kalahkan Al Nassr, Luis Castro Tanggapi Kejanggalan Keputusan Wasit
Namun, dalam dalam debat tersebut pasangan Capres-Cawapres selalu hadir bersamaan.
"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda," kata Hasyim.
Ia juga menjelaskan nantinya pada saat debat Capres, Capres memiliki proporsi lebih banyak. Begitu pula saat debat Cawapres, Cawapres memiliki proporsi paling banyak.
Baca Juga: Al Nassr Alami Kekalahan Hadapi Al Hilal Dengan Skor 0-3, Al Bulaihi Provokasi Ronaldo