"Tidak (untuk biaya kampanye dan pencalegan). Jadi motif dua tersangka membobol toko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur AKP Magribi.
BP diduga berperan sebagai eksekutor pembobolan toko dan mengambil barang berharga. Sedangkan ADK berperan sebagai supir bergantian dengan pelaku yang masih buron.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam dihukum paling lama sembilan tahun penjara.
Polisi menyita perhiasan dan uang tunai sebesar Rp10 juta dari hasil pencurian pelaku.***
Baca Juga: SPBU Pertamina dan Swasta Umumkan Penurunan Harga BBM, Simak Harga Terbaru!