Arahpublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan pengungsi Rohingya.
Menanggapi perintah itu, Mahfud mengatakan, pemerintah RI membantu para pengungsi Rohingya demi kemanusiaan meski faktanya Indonesia tidak menandatangani Konvensi PBB tentang pengungsi.
"Indonesia itu sebenarnya tidak ikut menandatangani konvensi PBB tentang para pengungsi itu. Namun, demi kemanusiaan, Indonesia itu menolong terus," ujarnya.
Baca Juga: Warga Diminta Tanyakan Terkait Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu: Jangan Sungkan
Para pengungsi Rohingya tersebut datang ke Indonesia dengan kapal-kapal kayu dengan bantuan dari United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
"Problem negara kita itu, banyak pengungsi-pengungsi dari Rohingya, diurus oleh UNHCR, itu komisi PBB untuk penanganan pengungsi," tutur Mahfud.
Ketika RI bersedia menolong, para pengungsi Rohingya terus berdatangan ke Aceh. Sementara negara lain sudah menutup akses untuk pengungsi Rohingya.
"Jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia sekarang sudah 1.147, dan itu terus bertambah karena gelombang pengungsi itu datang terus, Malaysia sudah tutup Australia sudah menutup, sehingga Indonesia turun tangan," ucap Mahfud.
Meski demikian, saat ini, pemerintah RI dan masyarakat sudah kewalahan membantu para mengungsi Rohingya.
"Tapi turun tangan terus-terusan ini jadi kewalahan, orang Aceh sudah menolak. Ini kami (Indonesia) punya keperluan juga, atas tanah, atas makanan. Dikirim ke Riau juga sudah penuh, kemudian ke Medan sudah penuh," tutur Mahfud.
Baca Juga: Soal 6 Laporan yang Diterima Polisi, Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Pemanggilan Terhadap Aiman
Karena itu, pemerintah berupaya untuk mengembalikan para pengungsi Rohingya di Indonesia ke negara asal mereka di Myanmar.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mencari solusi agar pengungsi Rohingya bisa kembali ke negara asalnya melalui PBB.***