Arahpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonessia (RI) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), sebagai tersangka korupsi kasus suap di Kemenkumham RI.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni dua asisten pribadi Eddy bernama Yogi Arie Rukmana (YAR) dan Yosi Andila Mulyadi (YAM), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
"Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH," katanya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: 4 Anak Ditemukan Meninggal Terkunci di Kamar Mandi, Diduga Sang Ayah Lakukan Bunuh Diri Massal
Alex menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
HH, selaku Direktur Utama PT CLM, mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi, HH menunjuk EOSH.
Setelah itu, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan antara HH dan staf PT CLM dengan EOSH. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan bahwa EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk PT CLM.
Kemudian, EOSH menunjuk YAR dan YAM untuk mewakili dirinya.
Baca Juga: Format dan Tema Debat Capres-Cawapres Disepakati KPU dan Tim Paslon, Ini Format dan Temanya
Alex menjelaskan, besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, HH juga meminta EOSH membantu permasalahan hukum dirinya di Bareskrim Polri.
EOSH pun menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melaui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.
Lalu, HH juga meminta bantuan Wamenkumham tersebut untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM.