Baca Juga: KPU Jawa Tengah Jalani Tahapan Uji Publik yang Diselenggarakan Komisi Informasi Jateng
HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menyatakan, pemberian sejumlah uang sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM itu merupakan bukti awal dari kasus ini.
KPK masih mendalami adanya jumlah transaksi uang yang bisa bertambah.
Baca Juga: Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon
HH sebagai pelaku suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***