berita-publik

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap, KPK Paparkan Kronologi

Jumat, 8 Desember 2023 | 16:39 WIB
Konferensi Pers Penahanan Dugaan TPK Suap di Lingkungan Kemenkumham. (Foto: Tangkap layar YouTube KPK RI)

EOSH pun menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melaui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah Rp3 miliar.

Lalu, HH juga meminta bantuan Wamenkumham tersebut untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM.

HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca Juga: Modus Penipuan Makin Profesional, Penipu Mengaku Pihak Bank Via Telepon

KPK menyatakan, pemberian sejumlah uang sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM itu merupakan bukti awal dari kasus ini.

KPK masih mendalami adanya jumlah transaksi uang yang bisa bertambah.***

Baca Juga: KPU RI Undang Timses Capres-Cawapres Pemilu 2024, Bahas Format Debat Hingga Moderator

Halaman:

Tags

Terkini