Sebelumnya, KPK pernah melontarkan wacana soal napi dengan kasus korupsi untuk ditempatkan di Nusakambangan.
Namun, per bulan Mei 2023 lalu, KPK masih melakukan pendalaman terkait wacana tersebut.
Di sisi lain, lapas biasa dinilai tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi tahanan koruptor.***
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap, KPK Paparkan Kronologi