Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang kampanye atau kegiatan politik di Car Free Day (CFD).
Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahap kampanye terbuka. Namun demikian, terdapat tempat yang dilarang untuk kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam kegiatan Gebyar Pengawasan Pemilu 2024 yang diselenggarakan di CFD Tanggerang Selatan (Tangsel), Minggu (9/12/2023).
Baca Juga: Ganjar ke Audiens: Setuju Enggak, Nusakambangan Dijadikan Penjara untuk Pejabat yang Korupsi?
Ia mengingatkan, CFD bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik.
Sebab, CFD merupakan tempat umum dengan kepentingan untuk masyarakat berolahraga. Karena itu, aktifitas politik apapun berpotensi menggangu kegiatan warga.
“Di CFD tidak boleh melakukan kegiatan politik atau aktifitas kampanye, mereka (peserta pemilu) boleh ikut serta namun sama seperti masyarakat lainnya dan tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih,” ujarnya.
CFD ranahnya masyarakat untuk berolah raga. Bagja mengatakan, jangan sampai mengganggu aktifitas masyarakat dengan adanya kegiatan politik.
“CFD adalah area masyarakat untuk berolah, jangan sampai mengganggu masyarakat dengan kegiata-kegiatan politik peserta Pemilu,” ujarnya.
Bagja menuturkan, Bawaslu berharap peserta Pemilu tidak menggunakan CFD sebagai tempat berkampanye.
Hal tersebut dipaparkan dengan tujuan tidak mengganggu aktifitas masyrakat.
Kegiatan yang bertakjub Gebyar Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 ini turut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie beserta jajaran.***