Arahpublik.com – Debat Calon Presiden (Capres) 2024 perdana berjalan panas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Selasa (12/12/2023) malam.
Pada kesempatan itu, Capres Anies Baswedan bertanya kepada Capres Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Capres-Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Putusan tersebut dinilai bermasalah dan memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju Cawapres.
Anies menanyakan perasaan Prabowo soal putusan tersebut. Sebab, diketahui terdapat pelanggaran etika berat terhadap putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres.
"Pada tanggal 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftarkan ke KPU sesudah keputusan MK, kemudian MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang hasilnya mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etika berat, yang menyebabkan putusan MK secara etika bermasalah," kata Anies kepada Prabowo.
"Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November 2023 karena itu adalah waktu terakhir keputusan (bila ada perubahan). Sesudah bapak mendengar bila ternyata pencalonannya bermasalah secara etika, apa perasaan bapak ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies.
Prabowo sempat terdiam mendengar pertanyaan Anies. Ia seolah tengah menyusun kalimat yang bisa membela Cawapres pendampingnya.
Jawaban Prabowo ke Anies
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo mengatakan, perkembangan politik bisa dilihat dari berbagai perspektif.
Prabowo menyatakan, timnya dari para pakar hukum menyampaikan bahwa putusan tersebut dari segi hukum tidak ada masalah. Bahkan, ia menyebut putusan itu tidak dapat diubah.
"Kami ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, sudahlah. Rakyat juga paham. Intinya rakyat yang putuskan, rakyat yang menilai," ujar Prabowo.
Bahkan Prabowo menyatakan, jika rakyat tidak menyukai dirinya dan Gibran, maka boleh untuk tidak memilih.
Baca Juga: Jawab Isu HAM, TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Sejumlah Aktivis 98 Jelang Debat Capres-Cawapres 2024