Arahpublik.com – Anies Baswedan menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Hal tersebut ia lontarkan saat di Debat Capres 2024 perdana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Selasa (12/12/2023) malam.
Pada kesempatan itu, Capres Anies Baswedan bertanya kepada Capres Prabowo Subianto soal putusan MK tersebut.
Putusan itu dinilai bermasalah dan memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka maju Cawapres.
Baca Juga: Debat Capres Memanas, Anies Skak Prabowo Soal Orang Dalam di Mahkamah Konstitusi
Anies menanyakan perasaan Prabowo soal putusan tersebut. Sebab, diketahui terdapat pelanggaran etika berat terhadap putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres.
"Pada tanggal 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftarkan ke KPU sesudah keputusan MK, kemudian MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang hasilnya mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etika berat, yang menyebabkan putusan MK secara etika bermasalah," kata Anies kepada Prabowo.
"Kemudian bapak punya waktu sampai dengan 13 November 2023 karena itu adalah waktu terakhir keputusan (bila ada perubahan). Sesudah bapak mendengar bila ternyata pencalonannya bermasalah secara etika, apa perasaan bapak ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies.
Prabowo sempat terdiam mendengar pertanyaan Anies. Ia seolah tengah menyusun kalimat yang bisa membela Cawapres pendampingnya.
Tanggapan Prabowo ke Anies
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo mengatakan, perkembangan politik bisa dilihat dari berbagai perspektif.
Menurutnya, timnya dari para pakar hukum menyampaikan bahwa putusan tersebut dari segi hukum tidak ada masalah.
Prabowo menyatakan putusan itu tidak dapat diubah.
"Kami ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, sudahlah. Rakyat juga paham. Intinya rakyat yang putuskan, rakyat yang menilai," ujar Prabowo.