Arahpublik.com - Pihak kepolisian bakal mendata rumah pemudik yang melapor ke kantor polisi terdekat rumahnya. Hal itu dilakukan agar polisi dapat melakukan patroli di rumah terkait saat Operasi Lilin 2023.
Diprediksi, libur natal dan tahun baru (nataru) bakal memunculkan arus kendaraan ke berbagai kota atau lokasi wisata.
Puncak mobilitas arus kendaraan pada libur Natal tahun ini diprediksi akan terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2023.
Sementara puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 26 hingga 27 Desember 2023.
Baca Juga: Pemudik Saat Nataru Diminta Lapor, Polisi Bakal Patroli Jaga Keamanan Rumah yang Ditinggalkan
Guna mengamankan puncak arus libur natal ini, Korlantas Polri pun sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas, mulai dari contra flow hingga one way.
“Puncak arus kendaraan (libur Natal) pada 22-23 Desember 2023 dan arus balik pada 26-27 Desember 2023,” tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, Senin (18/12/2023).
Untuk memperkuat keamanan, masyarakat yang hendak melakukan mudik atau perjalanan jauh dihimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat.
Dengan demikian, pihak kepolisian nantinya bisa melakukan patroli untuk menjaga rumah yang ditinggal mudik oleh penghuninya.
“Polri diharapkan dapat mengimbau pemudik agar melaporkan rumah yang ditinggalkan kepada kantor polisi terdekat, sehingga nantinya dapat didatakan dan dilaksanakan patroli,”lanjut Shandi.
Pada Operasi Lilin tahun 2023, Shandi juga menegaskan, personel Humas Polri akan memperkuat sinergitas bersama stakeholder lain guna mengamankan dan memasifkan sosialisasi aturan yang berlaku selama libur Nataru.
“Divisi Humas Polri melalui Satgas Humas dalam Operasi Lilin 2023 melaksanakan kegiatan operasi mulai dari tahapan pengawalan, pelaksanaan hingga pengakhiran dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu