Arahpublik.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di persidangan PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Hal ini menyangkut status tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim PN Jaksel Imelda Herawati dengan tegas menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan.
Baca Juga: Prabowo Dinilai Tampil Otentik Saat Debat Capres 2024, Fadli Zon: Saya Sepenuhnya Setuju
Imelda mengatakan, keputusan ini didasarkan pada penilaian hakim terhadap permohonan praperadilan tersangka Firli.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujarnya.
Dengan demikian, tersangka Firli Bahuri dinilai kabur atau tidak jelas.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," ucapnya.
Baca Juga: Operasi Lilin Saat Nataru, Polisi Mendata dan Patroli ke Rumah Pemudik yang Melapor
Hakim mengatakan, status tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Karena itu, hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka
Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap SYL.
Kemudian, dia menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.