Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya, termasuk menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Firli juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Terseretnya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus suap SYL menyorot perhatian publik. Terlebih Firli merupakan ketua lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli menjadi viral lantaran fotonya bersama SYL tersebar di media sosial.
Baca Juga: Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah, Masyarakat Diminta Lapor ke Bawaslu
Foto tersebut menunjukkan kebersamaan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton. Padahal, saat itu SYL tengah tersangkut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli disebut melobi SYL untuk memberikan sejumlah uang suap kepadanya, agar SYL terbebas dari tuduhan korupsi.
Di saat yang sama, Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Sesalkan Pembunuhan Wanita Kristen, Paus Fransiskus Sebut Israel Gunakan Taktik Terorisme di Gaza
Berita Firli yang diduga menerima suap SYL semakin berhembus kencang.
Kemudian, ia menggelar konferensi pers dan sempat sesumbar tidak pernah menerima suap dari siapapun.
"Saya, Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” kata Firli bulan lalu.***
Baca Juga: Tingkatkan Performa Yamaha M1 Dalam MotoGP Musim 2024, Yamaha Bajak 2 Orang Penting Dari Ducati