“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.
"Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.***
Baca Juga: Penembak Jitu Israel Bunuh 2 Wanita Kristen, Paus Fransiskus: Ini Adalah Terorisme