Arahpublik.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja meminta Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dalam menerima atau mengeluarkan dana kampanye.
Hal itu berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” tuturnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Imbau Partai Parpol Peserta Pemilu 2024 Gunakan RKDK Saat Terima dan Keluarkan Dana Kampanye
Selain itu, Bawaslu juga merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya, TNI aktif atau ajudan menteri pertahanan, dalam pelaksanaan kegiatan debat Calon Presiden (Capres).
Bagja mengatakan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” tuturnya.
Baca Juga: Realme C67 4G Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Dari Rp2,5 Jutaan, Intip Spesifikasinya
Sebagai informasi, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan/Pejabat Negara.
Karena itu, ia dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun demikian, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.
Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Jadi Tersangka, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli
Alumni Universitas Utrecht Belanda ini menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.