berita-publik

TNI Dilarang Terlibat Kegiatan Pemilu, Bawaslu Buka Suara Soal Mayor Teddy Indra Wijaya Ajudan Menhan

Rabu, 20 Desember 2023 | 22:05 WIB
Pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. (Foto: Instagram @prabowo)

Arahpublik.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya, TNI aktif atau ajudan Menteri Pertahanan (Menhan), dalam pelaksanaan kegiatan debat Calon Presiden (Capres).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” katanya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).

Sebagai informasi, Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Imbauan Bawaslu ke Parpol Pemilu 2024: Catatan Pemasukan dan Aktivitas Biaya Kampanye Melalui RKDK

Karena itu, ia dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun demikian, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU itu dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan.

Bagja menambahkan, terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka

Diduga, Gibran berkampanye di arena Car Free Day pada 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak.

Baca Juga: Realme C67 4G Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Dari Rp2,5 Jutaan, Intip Spesifikasinya

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," tuturnya.

"Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” lanjutnya.

Sekain itu, Rahmat Bagja meminta Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dalam menerima atau mengeluarkan dana kampanye.

Halaman:

Tags

Terkini