Baca Juga: 4 Alasan Jusuf Kalla Dukung Anies-Muhaimin, Kedua: Etika dan Dasar Agama yang Kuat
Hanya 21 persen responden yang mau menerima politik uang dan memilih Caleg yang memberi uang atau hadiah.
Perempuan Mudah Terpengaruh Politik Uang
Sementara itu, SMRC mengungkapkan, politik uang rentan memengaruhi perempuan.
Faktor demografis menunjukkan orang yang lebih rentan terhadap politik uang ialah perempuan dengan latar belakang sosial ekonomi rendah, tinggal di pedesaan, serta berusia di atas 55 tahun, berpendidikan rendah, dan berpenghasilan rendah.
"Perempuan memang memiliki kekurangan dari segi sosial-ekonomi dibandingkan dengan laki-laki," katanya.
"Apalagi jika tinggal di pedesaan, selain itu faktor usia juga memengaruhi. Misalnya, yang paling banyak menerima politik uang itu orang tua berusia di atas 55 tahun," sambungnya.
Karena itu, Saiful Mujani mendorong Bawaslu RI dan aparat fokus pada pencegahan terhadap kelompok yang mudah terpengaruh oleh politik uang.
Baca Juga: Irish Bella Beberkan Alasan Gugat Cerai Ammar Zoni, Tidak Hanya Akibat Kasus Narkoba
Hal ini guna mencegah maraknya politik uang dan menjaga marwah demokrasi.
Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
Sebagai informasi, aturan terkait politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta.
Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta Pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.***