Arahpulik.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023) besok.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," katanya, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Sebut Oposisi Mesti Diberi Ruang Debat, Anies Baswedan: Ide Bisa Jadi Lebih Tajam
Ali menyampaikan, KPK turut berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.
Ia mengatakan, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ini meninggal dunia lantaran sakit yang dideritanya.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," tuturnya.
Saat ini, jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Segerombolan Remaja Pembawa Sajam Hendak Melarikan Diri, Dua Personel Tim Patroli Polisi Ditabrak
Dia menyebut Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober 2023.
Hal ini dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tuturnya.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menceritakan detik detik meninggalnya Lukas Enembe berdasarkan keterangan keluarga mendiang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kualitas Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres 2024 Setara Ujian SMA