Baca Juga: Jelang Debat Capres Ketiga, KPU: Peserta Debat Hanya Gunakan Satu Mic, Podium Tetap Digunakan
Namun, Gibran menyatakan, bagi-bagi susu merupakan program kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Ia juga mengatakan, kehadirannya di CFD Bundaran HI bukanlah untuk mengajak masyarakat mencoblos dirinya saat Pemilu berlangsung nanti.
Menindaklanjuti hal tersebut, beberapa masyarakat menduga kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran merupakan sebuah pelanggaran kampanye.
Sebab, salah satu program Prabowo-Gibran yang seringkali digaungkan ialah makan dan susu gratis untuk masyarakat.
Baca Juga: Biaya Perang Capai Rp213 Triliun di 2024, Kementerian Keuangan Israel: Defisit Anggaran 5,9 Persen
Terdapat 2 laporan yang masuk dan diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi dua laporan tersebut, Bawaslu menyatakan, hasil pembahasan menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilayangkan pada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya, tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana Pemilu. Karena di situ tidak dimobilisir," kata Puadi, Jakarta (29/12/2023).
Sebab, menurut Bawaslu, tidak ada tindakan Gibran untuk memobilisir warga. Puadi pun memberi contoh terkait tindakan memobilisir massa.
"Kalau dimobilisir, misalnya begini, kumpulkan anak-anak, diarahkan ada pasangan calon atau misalkan pasangan calon legislatif," ujarnya.
"Nanti kalau ada pasangan legislatif atau calon hadir, nanti silahkan anda angkat tangan. Itu namanya dimobilisir” sambungnya.***